Pedagang Plaza Puri Pati Didesak Hengkang demi Investor Mal, Surat Audiensi Sejak Mei Tak Direspons Pemkab

Penulis: Kurniadi Setiawan  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 14:33:53 WIB
Pedagang Plaza Puri Pati menunjukkan surat audiensi yang belum mendapat respons dari Pemkab Pati.

PATI — Nasib para penghuni kios di Plaza Puri Pati menggantung di tengah wacana Pemkab Pati yang hendak menggarap kawasan tersebut menjadi pusat perbelanjaan modern bersama investor dari Jakarta. Kebijakan itu membuat para pedagang yang telah puluhan tahun mencari nafkah di lokasi tersebut merasa terusir tanpa kejelasan.

Ketua Paguyuban Plaza Puri Pati, Muhammad Muchdhor, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berupaya menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah sejak lama. Sayangnya, iktikad baik itu tidak dijawab dengan dialog yang memadai.

“Kami mulai Mei menginginkan ada titik temu antara kami dan pemda, kami beserta penghuni kios di sini membuat surat ke pemda melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian tembusan BPKAD dan Sekda Pati. Sampai hari ini belum ada respons apapun,” ujarnya, Minggu 2 Agustus 2026.

Surat Edaran Pindah Datang, Dialog Tak Pernah Ada

Keresahan para pedagang kian memuncak setelah Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengumumkan rencana penggarapan Plaza Puri oleh pengusaha besar melalui media sosial. Pengumuman itu dinilai janggal karena tidak pernah ada sosialisasi ataupun pertemuan langsung dengan penghuni kios.

“Kami berharap Pemda Pati memanggil kita semua (paguyuban penghuni kios) duduk bersama mencari solusi terbaik. Tahu-tahu Pak Plt (Plt Bupati Pati) mengumumkan di medsos Plaza Puri sudah akan digarap pengusaha besar dari Jakarta untuk buat mall. Aneh sekali, janggal,” katanya.

Alih-alih berdialog, para pedagang justru menerima surat dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) pada Juli lalu. Isinya singkat: mereka harus pindah karena kawasan tersebut akan diubah menjadi mal.

Ultimatum Desember: Bayar Retribusi atau Hengkang

Muchdhor menjelaskan, surat tersebut memberikan tenggat waktu hingga Desember 2026 bagi para pedagang untuk mengosongkan kios. Namun, ada syarat yang dianggap memberatkan: jika pedagang tetap bertahan hingga akhir tahun, mereka wajib membayar retribusi. Sebaliknya, jika memilih keluar lebih cepat pada Juli, kewajiban retribusi dihapuskan.

“Sama sekali belum ada sosialisasi. Juli dari Disdagperin menyodorkan surat untuk tanda tangan ada mall, anda harus pindah. Kita diberi waktu hingga Desember 2026 tapi harus bayar retribusi, kalau keluar Juli nggak bayar retribusi,” tuturnya.

Rencana Mal Dinilai Matikan Ekonomi Rakyat

Menurut Muchdhor, langkah Pemkab Pati ini kurang tepat dan berisiko mematikan usaha kecil yang selama ini menjadi penopang hidup banyak warga Pati. Keberadaan Plaza Puri bukan sekadar bangunan, melainkan sumber penghidupan bagi puluhan keluarga yang menggantungkan roda ekonominya di sana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Pemkab Pati maupun Disdagperin terkait surat audiensi yang telah dilayangkan paguyuban pedagang sejak Mei lalu. Para penghuni kios berharap ada titik terang sebelum tenggat akhir tahun yang diberikan pemerintah daerah.

Reporter: Kurniadi Setiawan
Sumber: mantranews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top