MA Pangkas Kerugian Negara Kasus Timah Jadi Rp 29 Triliun, Guru Besar UI: Akar Masalah di Hakim Tingkat Pertama

Penulis: Mahfud Ridwan  •  Rabu, 12 Agustus 2026 | 10:42:31 WIB
Guru Besar Hukum Pidana UI, Chairul Huda, menilai akar persoalan kasus timah terletak pada penerimaan perkara oleh pengadilan tingkat pertama.

JAWA TENGAH — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Chairul Huda, mengungkapkan akar persoalan dalam perkara ini bukan pada putusan MA, melainkan pada penerimaan perkara oleh pengadilan tingkat pertama. Menurutnya, perkara tersebut semestinya ditolak sejak awal karena kerugian keuangan negara hanya bisa dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Pengadilan selain Mahkamah Agung masih saja menerima konstruksi perkara yang dilengkapi penentuan kerugian keuangan negara bukan dari perhitungan BPK," kata Chairul kepada Katadata.co.id, Rabu (12/8).

Bukan dari BPK, dari Mana Angka Kerugian Itu?

Angka kerugian yang dipakai di tingkat pertama merupakan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), bukan BPK. BPKP menggabungkan dua komponen besar: penyelewengan sewa alat sekitar Rp 29 triliun dan kerugian lingkungan hingga Rp 271 triliun.

MA kemudian menilai penggabungan tersebut keliru. Sebab, kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan hidup berada dalam rezim hukum yang berbeda. Karena itu, majelis kasasi menurunkan angka kerugian negara menjadi sekitar Rp 29 triliun.

Chairul menilai kekeliruan ini mencerminkan buruknya pembinaan MA terhadap pengadilan di bawahnya. Dua level pengadilan tersebut kerap mengabaikan yurisprudensi yang dibuat pengadilan negara tertinggi.

"Ini menimbulkan peluang bagi aparat penegak hukum untuk coba-coba menggunakan perhitungan selain dari BPK," ujarnya.

Kerugian Lingkungan vs Kerugian Negara

Chairul menegaskan kerugian lingkungan memang tidak bisa disamakan dengan kerugian keuangan negara. Angka kerugian lingkungan baru sebatas estimasi biaya pemulihan, sementara kerugian negara harus bersifat nyata dan pasti.

Ketentuan ini, kata dia, sudah jelas tertuang dalam penjelasan Pasal 603 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut menyatakan kerugian keuangan negara ditemukan setelah diperiksa lembaga negara audit keuangan, yakni BPK.

"Penyidik boleh keliru dan jaksa boleh khilaf. Namun pihak yang tidak boleh keliru dan khilaf adalah pengadilan," tegas Chairul.

Usulan Agar Penegak Hukum Tak Melulu Pakai UU Korupsi

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menilai penegak hukum seharusnya lebih selektif dalam memilih undang-undang yang digunakan. Ia mendorong agar perkara dengan dampak lingkungan tidak selalu dikaitkan dengan tindak pidana korupsi.

Menurut Yenti, Kejaksaan Agung seharusnya mempertimbangkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan tersebut dinilai memiliki ketentuan hukum yang lebih lengkap untuk kasus semacam ini dibanding UU Tindak Pidana Korupsi.

"Untuk apa kita punya undang-undang lingkungan hidup kalau semua jenis perkara dimasukkan dalam kelompok perkara korupsi?" katanya.

Yenti yang mengaku menjadi saksi ahli dalam perkara ini menilai seluruh perhitungan dilakukan dengan prosedur yang benar. Ia berpendapat MA sebenarnya bisa memperkuat putusan tingkat pertama dan banding dengan menggabungkan kedua rezim hukum melalui penyempurnaan hukum oleh pengadilan atau rechtsvinding.

"Kami merindukan hakim-hakim yang memiliki terobosan dalam bidang hukum, yakni hakim yang bisa menemukan hukum baru. Hakim harus berani," pungkasnya.

Reporter: Mahfud Ridwan
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top