DEMAK — Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Demak mulai didekatkan ke tingkat desa. Dindukcapil setempat menargetkan empat desa percontohan mampu mengurus penerbitan akta kelahiran, akta kematian, hingga kartu keluarga (KK) secara mandiri.
Pelaksana Tugas Kepala Dindukcapil Kabupaten Demak Kurniawan Arifendi mengatakan, dari empat desa yang disiapkan, dua di antaranya sudah beroperasi penuh. "Desa Sumberejo dan Desa Brambang sudah mampu memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara penuh," ujarnya di Demak, Sabtu.
Desa Bolo dan Ketanjung Masih Persiapan
Dua desa lainnya, yakni Desa Bolo dan Desa Ketanjung, masih dalam tahap persiapan. Seluruh desa yang ditunjuk sebelumnya telah ditetapkan sebagai percontohan Program Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemerintah Kabupaten Demak.
Perangkat desa yang ditunjuk telah mendapat pelatihan mengoperasikan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Kementerian Dalam Negeri. Sarana pendukung seperti komputer, printer, jaringan internet, hingga meja pelayanan disebut telah tersedia di masing-masing desa.
Perekaman KTP-el Masih di Kantor Dindukcapil
Meski layanan akta dan KK sudah bisa diurus di kantor desa, perekaman serta pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) masih dilakukan di Kantor Dindukcapil Kabupaten Demak. Kurniawan menjelaskan, hal itu karena membutuhkan peralatan khusus yang belum tersedia di desa.
Dindukcapil juga mengembangkan layanan melalui WhatsApp Center untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi maupun persyaratan pengurusan dokumen. Jika empat desa percontohan berjalan optimal, program akan diperluas ke desa-desa lain yang dipersiapkan menjadi Desa Antikorupsi, dengan target perluasan hingga 2027.
Minat Warga Tinggi, 146 KTP-el Terbit Saat Layanan Keliling
Tingginya kebutuhan layanan administrasi kependudukan yang dekat dengan warga terlihat dari program "Demang Ngantor Deso" yang berjalan di Desa Jragung, Kecamatan Karangawen. Dalam layanan keliling tersebut, tercatat 146 layanan KTP elektronik, 26 kartu keluarga, 16 akta kelahiran, 5 akta kematian, serta 6 Kartu Identitas Anak (KIA) berhasil diterbitkan.
Melalui penguatan layanan di tingkat desa, Pemkab Demak berharap masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien tanpa harus datang ke kantor Dindukcapil.