Pencarian

Harga Emas Antam Turun Rp 7.000 ke Rp 2.603.000 per Gram, Cek Rincian Buyback dan Daftar Lengkapnya

Selasa, 04 Agustus 2026 • 10:25:01 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp 7.000 ke Rp 2.603.000 per Gram, Cek Rincian Buyback dan Daftar Lengkapnya
Harga emas batangan Antam tercatat turun Rp 7.000 menjadi Rp 2.603.000 per gram pada hari ini.

JAWA TENGAH — Harga emas 24 karat produksi Antam ini tercatat masih berada dalam rentang pergerakan yang sama dengan sepekan terakhir, yakni Rp 2.610.000 hingga Rp 2.623.000 per gram. Namun, dalam sebulan terakhir, harga emas Antam sempat menyentuh level tertinggi di Rp 2.670.000 per gram dan terendah di Rp 2.601.000 per gram.

Penurunan hari ini membuat harga emas batangan kembali mendekati titik terendah dalam 30 hari terakhir. Kondisi ini terjadi setelah harga emas sempat menguat beruntun sejak akhir pekan lalu, seiring dengan sentimen pasar global yang bergerak dinamis.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini

Antam menetapkan harga berbeda untuk setiap ukuran kepingan emas yang dijual. Satuan terkecil 0,5 gram dibanderol Rp 1.351.500, sementara ukuran 1 gram dijual di harga dasar Rp 2.603.000. Untuk pembelian dalam jumlah besar, harga per gramnya justru lebih murah karena ada penyesuaian estimasi.

Berikut rincian lengkap harga emas Antam hari ini:

  • 0,5 gram: Rp 1.351.500
  • 1 gram: Rp 2.603.000
  • 2 gram: Rp 5.146.000
  • 3 gram: Rp 7.694.000
  • 5 gram: Rp 12.790.000
  • 10 gram: Rp 25.525.000
  • 25 gram: Rp 63.687.000
  • 50 gram: Rp 127.295.000
  • 100 gram: Rp 254.512.000
  • 250 gram: Rp 636.015.000
  • 500 gram: Rp 1.271.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.543.600.000

Harga Buyback dan Ketentuan Pajaknya

Bagi masyarakat yang berniat menjual emas batangan kembali ke Antam, harga buyback hari ini berada di level Rp 2.376.000 per gram. Selisih antara harga jual dan harga beli kembali ini merupakan margin yang menjadi keuntungan Antam serta biaya produksi dan distribusi.

Perlu dicatat, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Potongan pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback, sehingga nominal yang diterima penjual sudah dalam kondisi bersih.

Fluktuasi harga emas Antam ini menjadi perhatian pelaku pasar yang menjadikan logam mulia sebagai instrumen investasi. Koreksi hari ini memberikan peluang akumulasi bagi investor yang sebelumnya menunggu harga lebih rendah, sembari tetap mencermati pergerakan harga emas dunia sebagai acuan utama.

Follow www.jatengtop.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks