Pencarian

ADD 272 Desa di Kabupaten Pekalongan 2026 Cair Rp64,45 Miliar, Mekanisme Penyaluran Berubah Jadi Bulanan

Rabu, 12 Agustus 2026 • 13:12:01 WIB
ADD 272 Desa di Kabupaten Pekalongan 2026 Cair Rp64,45 Miliar, Mekanisme Penyaluran Berubah Jadi Bulanan
Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap pertama tahun 2026 di Kabupaten Pekalongan telah direalisasikan sebesar Rp64,45 miliar hingga bulan Juli.

PEKALONGAN — Total pagu ADD Kabupaten Pekalongan pada 2026 mencapai Rp108,03 miliar, angka yang sama dengan alokasi tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, realisasi penyaluran hingga bulan ketujuh sudah menembus 59,6 persen dari total pagu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan, Agus Dwi Nugroho, mengatakan pengalokasian dana tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 64 Tahun 2025 tentang pengalokasian dan petunjuk teknis penyaluran ADD.

Penyaluran Bulanan Gantikan Sistem Triwulan

Perbedaan paling mendasar pada penyaluran ADD tahun ini terletak pada frekuensi pencairannya. Jika sebelumnya dana desa dicairkan setiap tiga bulan sekali, kini pemerintah kabupaten menerapkan skema pembayaran per bulan.

"Sampai dengan bulan Juli tahun 2026 ini, untuk total penyalurannya sudah mencapai Rp64.450.000.000. Dan tidak ada kendala karena kita sudah melakukan proses penyaluran dan penyalurannya per bulan," ujar Agus di ruang kerjanya, Rabu (12/8).

Skema baru ini membuat arus kas di tingkat desa lebih stabil. Pemerintah desa tidak lagi menunggu pencairan besar di awal triwulan, sehingga program-program pemberdayaan masyarakat bisa dijalankan dengan ritme pendanaan yang lebih teratur.

Dinamika Politik Tidak Mengganggu Pencairan

Agus memastikan bahwa dinamika politik yang terjadi di wilayah sekitar sepanjang tahun ini tidak berdampak pada kelancaran penyaluran ADD. Sistem bulanan dinilai menjadi tameng administratif yang membuat proses tetap berjalan sesuai jadwal.

"Alhamdulillah tidak ada dampaknya, karena kita ini sudah rutin, dan ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Artinya, kalau tahun sebelumnya kita setiap tiga bulan, ini sudah kita lakukan per bulan," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran pemerintah tidak mengubah besaran maupun peruntukan ADD. "Tidak ada perubahan baik jumlah alokasinya maupun peruntukannya," kata Agus.

Desa Diminta Percepat Pertanggungjawaban Anggaran

Dengan sistem yang lebih cair, pemerintah kabupaten menuntut disiplin administrasi yang lebih tinggi dari jajaran pemerintah desa. Ketepatan waktu pelaporan menjadi kunci agar tidak terjadi penumpukan administrasi di akhir tahun.

"Kepada teman-teman yang ada di jajaran pemerintah desa, kami berharap dengan adanya sistem penyaluran ADD yang sudah per bulan ini, lebih cermat lagi, lebih tepat, lebih teliti, dan pertanggungjawabannya bisa tepat waktu," tuturnya.

Agus menambahkan, komponen ADD salah satunya diperuntukkan bagi penghasilan tetap (siltap) aparatur pemerintah desa. Dengan pencairan yang rutin, kualitas pelayanan publik di tingkat desa diharapkan ikut meningkat.

"Untuk masyarakat, harapannya dengan adanya sistem pengalokasian ADD yang terdiri dari komponen, salah satunya untuk penghasilan tetap aparatur pemerintah desa ini, harapannya pelayanan masyarakat lebih meningkat," pungkasnya.

Follow www.jatengtop.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: lingkarjateng.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks