GROBOGAN — Kebakaran yang melanda rumah milik Ratam (50) di Desa Jangkungharjo, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, pada Jumat (31/7/2026), menghanguskan hampir seluruh isi bangunan. Peristiwa yang terjadi siang hari itu mengakibatkan kerugian materi hingga Rp 250 juta, termasuk dua unit sepeda motor dan uang tunai Rp 8 juta yang terbakar.
Api pertama kali diketahui oleh seorang warga yang melihat kepulan asap tebal keluar dari rumah korban. Saksi langsung berteriak meminta pertolongan, dan warga sekitar berdatangan untuk berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya sebelum petugas pemadam tiba.
Dinding Kayu Membuat Api Cepat Membesar
Laporan kejadian segera diteruskan kepada Polsek Brati melalui Bhabinkamtibmas setempat. Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi langsung berjibaku menjinakkan kobaran api yang dengan cepat membesar.
Kapolsek Brati IPTU Arif Setiawan menjelaskan, rumah berbentuk limasan dengan sebagian konstruksi dinding dari kayu menjadi faktor utama api cepat menyebar. Beruntung, upaya pemadaman berhasil mengendalikan situasi sehingga api tidak merembet ke bangunan lain di sekitarnya.
Dugaan Sementara: Korsleting Listrik pada Kabel Televisi
Usai proses pemadaman, personel Polsek Brati bersama Tim Inafis Polres Grobogan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan kabel televisi yang terbakar sebagai barang bukti.
"Dari lokasi kejadian, kami mengamankan kabel televisi yang terbakar sebagai barang bukti," ujar IPTU Arif Setiawan.
Hasil pendataan di lokasi mencatat sejumlah harta benda milik korban hangus terbakar, di antaranya dua unit sepeda motor, televisi, lemari es, berbagai perabot rumah tangga, hingga dokumen penting.
Imbauan bagi Masyarakat: Rutin Cek Instalasi Listrik
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi warga Grobogan untuk lebih waspada terhadap potensi korsleting listrik di rumah masing-masing. IPTU Arif Setiawan mengimbau masyarakat agar secara berkala memeriksa kondisi instalasi listrik, terutama kabel atau perangkat yang sudah tidak layak pakai.
"Kabel atau perangkat listrik yang sudah tidak layak sebaiknya segera diperbaiki atau diganti untuk mengurangi risiko terjadinya korsleting yang dapat memicu kebakaran," kata IPTU Arif Setiawan.
Selain itu, masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau terhadap berbagai potensi sumber api yang dapat memicu kebakaran, sehingga kejadian serupa dapat dicegah.