JAKARTA — Rencana penyusunan rencana zonasi rinci kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang digagas KKP memicu resistensi dari masyarakat nelayan Jawa Tengah. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi melegitimasi proyek-proyek besar di Pantura yang selama ini menggerus wilayah tangkap dan menurunkan hasil melaut.
Perwakilan nelayan bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng dan Walhi Nasional mendatangi kantor KKP pada Kamis (30/7/2026). Audiensi ini merupakan buntut dari sosialisasi program prioritas KKP Tahun 2026 yang digelar di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, pada 21 April 2026 silam.
Tiga Tuntutan yang Disuarakan Nelayan ke Kementerian
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat nelayan menyampaikan tiga poin utama yang menjadi dasar penolakan mereka terhadap arah perencanaan pembangunan pesisir. Poin-poin ini menekankan pada pengakuan ruang hidup, bukan sekadar akses tambang atau investasi.
- Perlindungan wilayah tangkap komunal — Nelayan meminta skema communal fishing ground dijamin dalam regulasi, bukan hanya wacana.
- Keadilan spasial — Distribusi manfaat pesisir harus adil dan mengakui keberagaman kebutuhan ruang masyarakat, bukan didominasi segelintir korporasi.
- Penghentian ekspansi proyek — Moratorium sementara izin usaha dan Proyek Strategis Nasional yang mengkepung ruang hidup nelayan kecil.
Ancaman di Balik Rencana Zonasi Rinci Pesisir
Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, Mida Saragih, menegaskan bahwa tanpa wilayah tangkap yang jelas, profesi nelayan akan punah. Ia menyebut ruang pesisir bukan sekadar hamparan ekosistem, melainkan ruang hidup yang terbentuk dari relasi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat setempat.
"Ruang pesisir dan laut bukan sekadar hamparan ekosistem, melainkan ruang hidup yang dibentuk oleh relasi sosial, budaya, ekonomi, dan ekologis masyarakat pesisir," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/7/2026).
Mida menambahkan, situasi kini diperparah oleh implementasi UU Cipta Kerja yang mengintegrasikan tata ruang laut dan darat. Ruang bersama perlahan berubah menjadi ruang privat yang dikuasai segelintir pihak atas nama pembangunan dan investasi.
Beban Proyek di Pesisir Batang dan Semarang
Direktur Eksekutif Walhi Jateng, Fahmi Bastian, membeberkan akumulasi krisis yang menimpa kawasan Pantura. Kabupaten Batang misalnya, kini dibebani tiga Proyek Strategis Nasional sekaligus: Tol Batang-Semarang, PLTU 2.000 MW, dan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) beserta rencana reklamasi.
"Demak memiliki alokasi kawasan industri terbesar mencapai 6.856 hektare. Tidak tepat jika masyarakat hanya diposisikan sebagai 'korban abrasi pasif' tanpa melihat penyebab strukturalnya," ucap Fahmi.
Di Semarang, ekspansi industri dan aktivitas Pelabuhan Tanjung Emas dinilai memperparah penurunan muka tanah. Kombinasi berbagai proyek ini membuat kawasan Pantura Jateng menghadapi ancaman genangan permanen yang terus meluas.
Nelayan Rasakan Langsung Hilangnya Habitat Ikan
Usman, nelayan Roban Timur, Batang, mengungkapkan bahwa keberadaan PLTU Batang telah menghilangkan Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) yang menjadi habitat terumbu karang. Dampaknya, hasil tangkapan menurun drastis dan biaya melaut membengkak.
"Kami kini harus melaut lebih jauh dengan biaya yang semakin besar hanya untuk mendapatkan hasil tangkap yang terus menurun. Ruang hidup dan sumber penghidupan nelayan perlahan hilang akibat proyek-proyek skala besar di pesisir," kata Usman.
Senada, Marzuki dari Tambakrejo, Semarang, menyoroti pembangunan Tol Tanggul Laut Semarang-Demak. Proyek ini tidak hanya menghilangkan habitat pemijahan ikan, tetapi juga mengubah pola arus yang meningkatkan risiko keselamatan nelayan saat melaut.
"Gelombang yang sebelumnya stabil kini menjadi gelombang pantul yang meningkatkan risiko keselamatan bagi nelayan saat melaut," ujar Marzuki.
Menanggapi audiensi tersebut, pihak KKP membenarkan bahwa abrasi, akresi, dan penurunan muka tanah di pesisir Jateng semakin parah, termasuk akibat eksploitasi air tanah. KKP juga menjelaskan bahwa integrasi tata ruang laut dan darat dilakukan pasca-berlakunya UU Cipta Kerja.