Pencarian

Pemkab Semarang Godok Perda Permukiman Berkelanjutan, Targetkan Tata Kawasan Industri hingga 2046

Sabtu, 01 Agustus 2026 • 10:33:31 WIB
Pemkab Semarang Godok Perda Permukiman Berkelanjutan, Targetkan Tata Kawasan Industri hingga 2046
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan komitmen penataan kawasan permukiman dalam Rapat Paripurna Raperda Permukiman Berkelanjutan di DPRD Kabupaten Semarang.

UNGARAN — Bupati Semarang Ngesti Nugraha menegaskan komitmennya untuk menata kawasan permukiman agar selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Penegasan ini disampaikan seusai Rapat Paripurna Penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2026-2046 di Gedung DPRD Kabupaten Semarang, kemarin.

Ngesti mengakui, pertumbuhan permukiman yang masif saat ini tidak bisa dilepaskan dari banyaknya kawasan industri di kabupaten tersebut. Kondisi ini membutuhkan arahan yang jelas agar pembangunan tidak merambah ke zona yang seharusnya menjadi area industri, pariwisata, atau bahkan resapan air.

Acuan Utama Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2023

Meski pertumbuhan permukiman dinilai wajar, Bupati menekankan seluruh pembangunan harus memiliki koridor yang jelas. Acuan utamanya adalah Perda Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2023 tentang RTRW.

“Ke depan harus jelas mana kawasan industri, mana kawasan pariwisata, dan mana kawasan permukiman. Dengan begitu, Kabupaten Semarang akan semakin tertata dibandingkan kondisi saat ini,” tegas Ngesti Nugraha.

Ia menambahkan, jika pembangunan masih sesuai dengan Perda Tata Ruang, maka tidak akan ada masalah. Yang perlu dilakukan adalah penataan agar perkembangan ke depan lebih terarah dan berkelanjutan.

Mencegah Konflik Lahan dan Risiko Banjir

Kehadiran Perda Permukiman ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pengembang, investor, dan masyarakat. Tanpa regulasi yang kuat, konflik pemanfaatan lahan berpotensi besar terjadi di tengah gempuran pembangunan.

Penataan kawasan ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko banjir dan memastikan ruang terbuka hijau tetap tersedia. Dengan begitu, Kabupaten Semarang dapat tumbuh sebagai daerah industri dan pariwisata yang tetap ramah lingkungan.

“Harapan kami, regulasi ini mampu menjadi pedoman pembangunan jangka panjang sehingga pemanfaatan ruang di Kabupaten Semarang semakin tertata,” jelas Ngesti Nugraha.

Target Pembangunan hingga 2046

Raperda yang disusun bersama DPRD ini menargetkan periode pembangunan hingga tahun 2046. Artinya, regulasi ini akan menjadi payung hukum bagi pengembangan perumahan dan permukiman dalam dua dekade ke depan.

Dengan adanya kepastian aturan, pemerintah daerah optimistis pertumbuhan ekonomi dari sektor industri tetap berjalan tanpa mengorbankan kelayakan hunian warga. Kawasan permukiman yang tertata diharapkan mampu mendukung produktivitas masyarakat secara berkelanjutan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Semarang untuk memastikan setiap pembangunan, baik industri maupun perumahan, mengacu pada dokumen perencanaan yang telah disepakati. Semua pihak diminta menaati ketentuan yang berlaku demi kepentingan bersama. (muz)

Follow www.jatengtop.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jatengpos.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks